Banyumas, medianusantaranews.com
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Sita Mulyono dakam amanat tertulisnya pada Peringatan Hari Ulang Tahun Persit Kartika Chandra Kirana Ke-72 Tahun 2018 yang disampaikan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Ny. Anita Dani Wardhana, Jumat (6/4/2018) di Gedung Pertemuan A. Yani Makorem 071/Wk Jl. Gatot Subroto No. 1 Sokaraja Banyumas.
Dikatakan, saat ini kita tengah berada di tahun politik karenanya kepada seluruh anggota Persit Kartika Chandra Kirana dimanapun berada, saya mengingatkan tentang Hak Politik Persit Kartika Chandra Kirana.
Dikatakan, sesuai UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28, maka seluruh anggota Persit maupun keluarga prajurit TNI AD lainnya, pada dasarnya adalah Warga Negara Indonesia biasa yang memiliki Hak Politik.
“Saya minta agar hak politik ini dapat ibu-ibu gunakan dengan penuh tanggungjawab, cerdas, dan bijaksana serta selalu mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pedomani pula prinsip-prinsip pelaksanaan Pemilu yaitu, langsung, umum, bebas dan rahasia”, tegasnya.
“Dan sebagai bentuk rasa cinta kepada TNI AD, saya minta ibu-ibu untuk turut menjaga komitmen Netralitas TNI, agar kepercayaan rakyat dan bangsa Indonesia terhadap Institusi TNI AD tidak ternoda oleh sikap dan tindakan kita yang berupaya mengajak para suami dan institusi TNI AD untuk mendukung politisi maupun partai politik tertentu”, jelasnya.
( Didi )