Pelaku 363 Ditangkap Warga Durian Daun

Banyuasin, medianusantaranews.com

Ego Wardoni (22) yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan diduga hendak mencuri sepeda motor di Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (29/3) sekira pukul 18.30 wib akhirnya ditangkap warga setempat.

Dalam aksinya Ego bersama rekanya (DPO) mau mencuri sepeda motor milik Supriadi Bin Nawawi (27) warga Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin yang sedang di parkir depan rumahnya.

Namun aksi Ego, Cs keburu diketahui oleh pemiliknya dan berteriak meminta tolong warga disekitar yang akhirnya berhasil digagalkan bahkan Ego berhasil ditangkap secara massa oleh warga setempat.

Beruntung tertangkap Ego, cepat diketahui oleh Kelapa Desanya, sehingga warganya tidak sampai berbuat anargis dan akhirnya tersangka Ego dilaporkan ke Mapolsek Betung.

Dihadapan petugas tersangka Ego mengakui bahwa aksinya tidak sendiri tetapi bersama rekanya,namun rekanya berhasil lolos dari kejaran warga.

Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH saat diminta konfirmasinya via WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ego berdasarkan laporan korban nomor : LP/B-    12 / III/2018/SUMSEL  / BA / SEK BTG tertanggal 29 Maret 2018.

Dijelaskan Kapolsek, modus operandi yang dilakukan tersangka Ego, Cs bahwa Pelaku  bersama rekannya melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Durian Daun pada saat motor di parkir depan rumah korban.

Masih kata Kapolsek, Ego Wardoni Bin Marsudi dan dkk dalam aksinya dengan cara pelaku mengambil motor di parkiran rumah korban dan kawan tersangka menunggu di atas sepeda motornya.

Lebih jauh kata Kapolsek, pada saat itu tersangka melakukan pencurian keburu diketahui oleh pemiliknya dan pemiliknya berteriak sehingga warga keluar dari rumah, yang akhirnya tersangka Egi berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek tetapi teman tersangka berhasil melarikan diri.

Selain mengamankan satu tersangka juga ikut diamankan satu unit R2 dengan nopol BG 6047 JAL dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka lainya yang DPO sudah diketahui jatidirinya.

Dikatakan Kapolsek, tersangka yang masih DPO Statusnya sudah diketahui supaya secepatnya menyerahkan diri, sebelum dijemput paksa oleh anggotanya, dari karena pengakuan tersangka Ego, petugas sudah mengantongi lokasi persembunyianya, jelas Kapolsek seraya mengakhiri perbincanganya.

(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *