Pagaralam (Sumsel), medianusantaranews.com
Polres Pagar Alam Polda Sumsel menggelar perss rilis kasus 303 setelah berhasil menciduk 6 pelaku judi kartu resmi yang melibatkan seorang oknum PNS dan seorang satpam PTPN VII Unit Pagar Alam (29/3) kemarin.
Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono, SIK.MH didampingi pejabat Polresta kepada wartawan menjelaskan, Sekitar pukul 21.30 WIB anggota yang dipimpin Kasat Reskrim ke lokasi di desa Margo Mulyo Kelurahan Dempo Makmur Kecamatan Pagaralam Utara yang dijadikan tempat berjudi.
Dijelaskan Kapolresta, pada saat dilakukan penggerebekan oleh anggotanya ke-6 pelaku sedang asyik berjudi dan tidak mengetahui kedatangan petugas, sehingga tidak dapat melarikan diri dari kepungan anggotanya.
Penangkapan ke-6 pelaku tersebut kata Kapolresta atas laporan masyarakat disekitar lokasi dikediaman “J” yang sudah lama jadi tempat digelarnya judi dan sudah sangat meresahkan lingkungan warga.
Selain mengamankan para tersangka, juga kami turut mengamankan barang bukti berupa kartu resmi enam kotak, uang tunai Rp 5,285.000- dan satu gulung Tikar. Inden Keenam tersangka yang terciduk berinitial : JBL, N (oknum PNS), S, R dan T oknum Satpam PTPN desa Pabrik gunung Dempo.
Ke-6 tersangka kini diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, jelasnya.
(waluyo)