Tulang Bawang Barat, Medianusantaranews.com
Panitia Pengawasan pemilihan Umum Kabupaten Tulangbawang Barat menemukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Baliho oleh Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur Lampung yang dipasang dilokasi yang dianggap dilarang.
Penemuan pemasangan baliho oleh panwaslu tubaba tersebut pada hari selasa(27/03/2018).
Ketua Panwaslu Kabupaten tubaba Mediyan, S.Sos mengatakan telah ditemukan dugaan pelanggaran pemasangan APK oleh pasangan calon Nomor urut 2 Drs. Hi. Herman HN, MM. dan Ir. Sutono.
Dugaan pelanggaran tersebut melanggar keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 67/HK.03.1-Kpt/18/Prov/II/2018 tentang Penetapan Penambahan Pengadaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.
“Setelah kita menemukan dugaan pelanggaran dalam pemasangan baliho salah satu calon ini, Panwaslu akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menurunkan semua APK yang melanggar ketentuan dan peraturan tersebut, “Kata Midiyan Saat dikomfirmasi medianusantaranews.com melalui pesan singkat Whatsapp.
Masih kata Midiyan, bahwa dalam dugaan pelanggaran pemasangan APK salah satu calon gubernur Lampung tersebut ada beberapa titik tempat yang menurutnya menyalahi aturan.
“Ada beberapa tempat pemasangan APK Baliho yang menyalahi aturan yaitu disimpang PU Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar, Baliho didepan Pasar Mulya Asri Kelurahan Mulya Asri lingkungan 2 RT 2 Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Baliho disimpang Marga Kencana Kelurahan Daya Murni Lingkungan 4 RT 3 Kecamatan Tumijajar, “terangnya. (Reki /Hendi).