LAMPUNG SELATAN, medianusantaranews.com
Bupati Lampung Selatan DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, di Aula Krakatau kantor bupati setempat, Senin (26/03).
Dalam arahannya Zainudin mengatakan, Pakta Integritas merupakan pernyataan komitmen pejabat kepada pimpinan yang harus dipahami secara menyeluruh. Selain itu katanya, kegiatan itu sengaja dilaksanakan sebagai perwujudan bersama seluruh Kepala OPD dalam upaya kejujuran, pencegahan korupsi, dan keterbukaan dengan pimpinan.
“Inilah komitmen pernyataan sikap saudara, sehingga tidak ada lagi yang mengatasnamakan bupati. Melalui kegiatan ini agar semua memahami, bukan semata hanya acara seremonial. Jangan kita menandatangani tetapi tidak tahu apa isinya,” beber Zainudin dalam arahannya.
Selain itu, Zainudin juga meminta seluruh Kepala OPD untuk memperkuat koordinasi antar lembaga. Setiap Kepala OPD, lanjuntya, wajib melaksanakan kegiatan tepat waktu dan tepat manfaat, agar dampaknya dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya ingin setiap kegiatan itu melibatkan masyarakat, dirasakan masyarakat, punya manfaat bagi masyarakat. Inshaa Allah dengan semua ini bisa meningkatkan kualitas kinerja kita” tutupnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Joko Sapta menyampaikan, Pakta Integritas adalah semua komitmen pejabat kepada pimpinan untuk mengedepankan integritas diatas segala-galanya dalam melaksanakan tupoksi dan kewenangan.
Dia merinci, ada 7 poin yang tertuang dalam Pakta Integritas yang merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Yang pertama adalah menjaga citra dan kredibilitas institusi. Jangan sampai institusi kita tercemar karena hal-hal yang menyangkut pelanggran integritas,” ujar Joko saat menyampaikan laporan.
Kemudian kedua sampai ketujuh yakni, memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerjanya. Lalu, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, dan selalu meningkatkan kompetensi.
Kemudian, proaktif dalam mencegah pemberatansan korupsi. Menghindari gratifikasi, sebisa mungkin menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest), dan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi.
( DT )