Palembang, medianusantaranews.com
Bisan Azhari (43) salah satu penghuni lapas di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Banyuasin I kasus narkoba untuk wilayah Palembang itu diduga dianiaya oleh oknum Sipir Lapas berinisial JS akhirnya meninggal dunia Rabu kemarin.
Meninggalnya Bisan membuat Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumsel Sudirman D Hury saat diminta komentarnya oleh wartawan seperti yang dilangsir kordanews, dia serius menanggapinya. Sudirman akan menindak tegas anak buahnya yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
“Sebelum tim khusus yang sudah dibentuk oleh Kanwil Kemkumham untuk menyelidiki peristiwa itu, terlebih dahulu internal Lapas Merah Mata melakukan penyelidikan dengan memeriksa JS,” ucapnya beberapa saat lalu.
Berdasarkan keterangannya JS telah ngakui melakukan pemukulan korban yang saat itu sedang jaga, pemukulan yang dilakukan JS terhadap Bisan lantaran JS kesal, karena saat ada keluarga yang membesuknya ada yang menanyakan kepada JS apakah benar kalau Bisan punya utang?.
“Nah disitulah JS kesal dan memanggil korban dan langsung dipukulinya, tapi logikanya kalau korban hanya dipukul dengan tangan kosong tidak mungkin korban sampai meninggal dunia,” tambahnya.
Waktu dipukul oleh JS pada (17/2) itu kata Sudirman, korban tidak langsung meninggal dunia, namun (14/3) lalu korban sempat dirawat di klinik Lapas dalam kondisi koma, tidak sadarkan diri. Baru keesokan harinya korban dirujuk ke rumah sakit Dokter Mohammad Hoesin, dan dikabarkan semalam korban meninggal dunia.
“Karena ini menyangkut nyawa manusia dan menjadi perhatian masyarakat, untuk itu besok saya bersama dengan tim yang sudah dibentuk akan turun ke Lapas untuk memeriksa langsung JS. Jika memang nantinya terbukti adanya unsur penganiayaan yang dilakukan oleh JS maka sanksi tegas berupa pemecatan akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan”, tegasnya.
Terkait dengan laporan yang dibuat oleh keluarga korban di Polda Sumsel kata Sudirman, dirinya mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengungkap dan mengusut kasus ini, jika terlapor JS dipanggil oleh pihak kepolisian dirinya mempersilakan, pungkasnya.
(waluyo)