Palembang, medianusantaranews.com
Aktivis menuntut pilkada bersih di Provinsi Sumatera Selatan Feri kurniawan akhirnya di penjara. Sebelumnya Feri Kurniawan melaporkan Plt walikota palembang AN ke Bawaslu Sumatera Selatan pada 28 februari 2018 yang lalu , Karena ada dugaan Plt Walikota Palembang AN melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam suasana Pilkada Provinsi Sumatera Selatan 2018.
Sewaktu sedang menghadiri acara di Griya Agung Palembang (24/03/2018), AN sebagai Plt Walikota Palembang melakukan foto bersama dengan Pejabat Provinsi Sumatera Selatan beserta undangan yang lainnya dengan memberikan salam aplaus jari yang diduga merujuk kode tanda salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel yang ikut pada pilkada serentak 2018.
Dengan bukti foto itulah kemudian Feri Kurniawan melaporkan AN kerena dianggap tidak netral dalam pelaksanaan pilkada Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal.28 Februari 2018,
dengan harapan agar terciptanya Aparatur sipil Negara (ASN) yang netral, bersih, berwibawa serta bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pemilihan umum kepala Daerah provinsi Sumatera Selatan 2018.
Namun sayangnya tujuan Feri Kurniawan ini kandas, bahkan selang beberapa minggu kemudian tepatnya pada 07 Maret 2018 malam, Feri di jemput oleh sekitar 7 orang yang diduga aparat kepolisian dikediaman pribadinya di kawasan Alang-Alang lebar kota palembang.
Lantaran status akun medsos Facebook milik pribadinya di anggap sudah mengandung suatu unsur ujaran kebencian kepada salah satu pihak.
Diceritakan Amrizal Aroni salah seorang sahabat Feri bahwa Feri kurniawan tidak hanya melaporkan dugaan pelanggaran ketidak netralan ASN oleh Plt Walikota Palembang ke Bawaslu Sumsel, melainkan juga melaporkannya kepada Dewan kehormatan penyelenggara pemilu(DKPP) dan Komisi Aparatur sipil Negara (KASN).
“Feri kurniawan nenuntut agar oknum Plt Walikota Palembang harus diproses sebagaimana dirinya diproses begitu cepat. Sementara oknum Plt Wali Kota Palembang tidak diproses karena tidak ada saksi dalam laporan Feri ke ke Bawaslu.” ujarnya.
Padahal lanjut Amrizal, Tampak jelas kalau dalam foto yang dilaporkan tersebut, Oknum Plt Walikota Palembang AN sudah melakukan salam 4(empat) jari.Terangnya.
Juga terkait status dan komentarnya di medsos Facebook, Amrizal menceritakan bahwa menurut Feri hal itu ia lakukan sebagai bentuk kekesalan dan kecewaannya terhadap Bawaslu. Sedangkan Feri sendiri tidak merasa kalau dalam status yang ia tulis ada menghina Ahkmad Najib. Tukas Amrizal.
( E/A)