Muara Enim, medianusantaranews.com
Pada hakikatnya istri adalah seseorang yang harus dilindungi dari segala sesuatu yang bakal melibatkannya dalam permasalahan. Apalagi permasalahan itu berkaitan dengan pekerjaan sang suami yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan istri.
Adalah seorang oknum Kepala desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim yang berinitial WA.
Berawal dari kunjungan wartawan kepada oknum kepala desa Seleman terkait adanya dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) didesa yang dia pimpin. Namun sayangnya belum sempat wartawan mengkonfirmasikan permasalahan tersebut, oknum kepala desa ini mengeluarkan pernyataan yang sangat mengagetkan.
Kepada Wartawan oknum kepala desa ini mengatakan kalau media massa yang tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Muara Enim belum bisa dikatakan media yang ‘jelas’ atau media sah. Begitu katanya.
Ironisnya lagi kalau pernyataan yang dia keluarkan itu bukan berdasarkan peraturan atau perundang undangan yang perna diketahuinya. Namun pernyataan itu berdasarkan ” kata istrinya”. yang saat ini sedang bekerja di kantor Kesbangpol Kabupaten Muara Enim.
“Istri aku ni bekerja disana (Kesbangpol Muara Enim-red), rombongan kakak itu suka kumpul ngambil duit tahunan itu. Jadi aku tahu nian mana wartawan, LSM, dan Parpol yang terdaftar di Kabupaten Muara Enim,” ujar AWW kepada awak media dengan logat bahasa daerah, Selasa (06/03/2018).
Seperti mau mengajari wartawan katanya karena bagian dari negara Indonesia, jadi profesi wartawan, LSM, maupun parpol harus terdaftar di mana tempatnya berada. Terangnya.
“Harus terdaftar di Kesbangpol Muara Enim, kalau sudah terdaftar wartawan, LSM, ataupun partai, baru dikatakan sudah sah, pokoknya sudah sah,” imbuhnya.
“Harus kordinasi, pokoknya harus kerja sama dengan Pemerintah, kalau tidak terdaftar berarti bukan media yang jelas,” pungkasnya
Mendapat keterangan dari oknum kepala desa itu terang saja jurnalis sedikit bingung. Karena sejauh ini belum ada sosialisasi mengenai aturan atau undang undangan yang mengharuskan media massa mesti terdaftar di Kesbangpol.
Atau ini hanya penyebaran hoaxs atau issu sesat yang dihembuskan oleh oknum kepala desa ini yang merasa alergi terhadap waratwan.
Sebelumnya pada tahun 2017,lalu,, oknum kepala desa Seleman ini memang perna didera kasus dana desa. Yakni mengerjakan gedung TK yang tidak bisa dibengkalaikannya. Kasus ini sudah ditangani kejaksaan. Namun sejauh ini belum ada kabarnya dari aparar penegak hukum bagaimana kelanjutan kasus oknum Kepala Desa Seleman ini
(Ab)