Banyuasin, medianusantaranews.com
Kasat Polair Polres Banyuasin Iptu Jalili saat diminta konfirmasinya oleh wartawan (10/3) via WhatsApp menjelaskan bahwa pada (9/3) sekitar jam 11.00 wib unit gakkum yang dipimpin langsung oleh Aipda Wisnu w berikut 2 anggota dan dibeck up oleh unit pidum Bripka Rizal dan 2 orang anggotanya dibantu oleh anggota Polsek Muaro Telang telah melakukan penangkapan pelaku kasus 441 KUHP yang terjadi pada hari Senin 5 Maret 2018 diperairan Srimenanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumsel atas nama tersangka Sulai alias Kupik (30) yang tercatat sebagai warga Desa Karang Baru dusun 5 Rt.17 Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.
Masih menurutnya pelaku bajak laut itu ada 5 orang, satu berhasil ditangkap, namun 4 pelaku yang lainya belum ditangkap berinisial 1. Rebo, 2. Amir, 3. Heri dan 4. Samsi yang keempatnya tercatat sebagai warga Desa Lebak Beting Kacamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Korban ANDI Bin ROYOK,(26) yang tercatat sebagai warga Desa Terusan Jawa Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI sesuai dengan spkap : 2/III/ 2018, tgl 8 Maret 2018, dasar Lp B-02/ III / SS/ BA/ Polairud, tgl 5 Maret 2018. Dan satu orang tersangka diamankan di Mako Sat Polairud Polres Banyuasin.
Modus Operandi pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut dalam melakukan aksi pembajakan dengan cara menggunakan perahu ketek mendekati perahu jukung milik korban.
Para pelaku naik ke perahu Jukung tersebut dan melakukan aksinya dengan cara megancam korbanya dengan senjata api mainan dan menggunakan parang setelah itu para korban dan abk lainya tidak dapat melakukan perlawanan dan sebagian terjun ke sungai, sehingga pelaku dengan leluasa mengambil uang tunai sebesar Rp. 25 juta dan sejumlah handphone milik para korban.
Dari aksi pelaku berhasil menggasak harta milik korban dan kini sebagai Barang bukti berupa :1 unit Handphone merk MITO, 5 buah batre Handphone, 2 bilah pisau cap garpu, 2 Bilah Parang, 1 Bilah Golok, 1 Pucuk senjata korek api, 1 Buah masker wajah (topeng), Uang tunai sebesar Rp. 120.000 dan 1 Buah Tas warna Hitam milik korban.
Kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 4 tersangka lainya dan satu tersangka yang kini sedang proses hukum dan diancam dengan pasal 441 KUHP kurungan diatas 5 tahun penjara, tegasnya.
(waluyo)