PMII Palembang Demo Tolak Revisi UU MD3, Anggota Dewannya Pada Enggak Ada

Palembang, medianusantaranews.com

Massa yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Palembang menggelar aksi damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Jumat 2 Maret 2018,

Kedatangan ratusan massa ke DPRD Sumsel menolak adanya revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi UU.

Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Kota Palembang, Muhammad Razik Ilham, dalam orasinya, PMII mendesak kepada presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui dan tidak menandatangani Revisi UU MD3.

Menurut dia, ada beberapa pasal yang dinilai mengkriminalisasi hak dalam menyatakan pendapat. “ Pasal 73, pasal 122 huruf Kapital dan pasal 245,”ujarnya.

Dalam klausul Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) itu, ditambahkan frase “wajib” bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR.

Pada pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Hal tersebut sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadi sikap keberpihakannya kepada rakyat. Aksi damai tersebut disambut oleh, Kepala Bagian Humas dan Protokol Masitoh Rapdawati, SH.,MM.

“Anggota DPRD Sumsel lagi menjalankan tugas diluar,  kami akan menampung aspirasi adik-adik PMII, nanti akan kami sampaikan ke pihak berwenang, intinya kami sepakat, demokrasi jangan dibatasi,”pungkasnya menghibur.

(asta/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *