Labuhan Maringgai, Medianusantaranews.com
Tekab 308 Polres Labuhan Maringgai akhirnya berhasil menciduk PL (26), pelaku pencurian ikan asin dan garam yang selama ini cukup meresahkan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu (28/02/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Effendi Koto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari dua korban yang berbeda yakni SU (41) dan HA (41).
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat titik terang dan kemudian menangkap tersangka,” ujarnya, Kamis (01/03/2018).
Menurut Kapolsek, kasus ini bermula pada medio Oktober 2017, ketika tersangka melakukan pencurian 1 dus besar berukuran 50 kg berisi ikan asin jenis bilis.
Selanjutnya, pada 5 November 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali melakukan pencurian berupa 1 dus besar berukuran 50 kg berisi ikan asin jenis bilis dan 1 dus besar berukuran 40 kg berisi ikan asin jenis kepala batu.
“Tersangka mencuri langsung ikan asin tersebut dari dalam gudang di belakang rumah korban. Dari dua kali pencurian itu, korban SU mengalami kerugian hingga Rp2,1 juta,” ungkapnya.
Hasil pengembangan polisi, kata Kapolsek, tersangka juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 20 karung berisi garam kasar milik korban HA.
Merasa diberi kelonggaran, tersangka pun kembali mengulang perbuatannya dengan mencuri 6 karung berisi garam kasar yang terletak di depan rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.
“Saat ini, Tersangka kami amankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(Red)