Heboh Lampung Tengah ” Kebanjiran ” Susu, BAWASLU Sebut Penerima Dan Pemberi Akan Terkena Sanksi Pidana Jika Terbukti

Bandar Lampung, medianusantaranews.com

Hebohnya dugaan beredar susu jenis kaleng yanng diedarkan dari rumah ke rumah oleh salah satu tim relawan cagub Lampung di Lampung Tengah, membuat Fatikhatul Khairiyah, ketua BAWASLU Lampung angkat bicara.

Pada awak media, Fatikhatul sendiri mengaku telah memerintahkan panwaslu  Lampung Tengah untuk mulai menyelidikinya.

” Kita sudah menerima aduan adanya dugaan pembagian susu yang dilakukan oleh tim relawan pasangan Arinal – Nuniek, saya sudah minta Panwas Lampung Tengah untuk menyelidikinya dan saat ini sedang ditelusuri.” Ujar Fatikhatul, 27/02.

Beliau juga menambahkan, jika terbukti baik penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi pidana.

” Bisa dikenakan sanksi pidana jika dugaan ini terbukti, baik pemberi ataupun penerima. Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 187.” Terangnya.

” Sanksi lain jika terbukti tim sukses, relawan, dan pendukung paslon itu memberikan bantuan dalam bentuk apapun pada masyarakat dengan tujuan kampanye politik secara massif, sistematis dan terstruktur disebarkan akan diberikan sanksi administrasi. Salah satunya adalah paslon di gugurkan dari kepesertaan pilkada. Bredasarkan Pasal 73 jo 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.” Tegas Fatikhatul.

( Red )

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *