Banyuasin, medianusantaranews.com
Diawali dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) penetapan pasangan calon Bupati dan Wabup Kabupaten Banyuasin 2018 langsung dimulai yang dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Banyuasin Dahri.
Hadir Ketua dan segenap Komisioner KPUD Kabupaten Banyuasin Panwas Banyuasin, Kadis Kesbangpol, Kapolres, Dandim 0401/Muba-Banyuasin, 5 Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Banyuasin serta pendukungnya.
Ketua KPUD Kabupaten Banyuasin Dahri, langsung membacakan tata tertib tentang rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyuasin.
Disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Banyuasin Dahri menyampaikan hasil verifikasi faktual terhadap berkas dari ke-5 pasangan calon bupati dan wakil Bupati Banyuasin dinyatakan lulus.
Kelima Paslon Buya Husni Thamrin Madani-Supartijo, H.Askolani- H.Slamet, H.Syaiful Bahri-H. Agus Salam diwakili Ketua DPD II Golkar Iriyan Setiawan dan Fuad Muadzin Anshori, SE. Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai GOLKAR Kab. Banyuasin, H. Arkoni MD- H. Azwar Hamid diwakili Sekjen DPC PKB dan Ketua PAC PKB Cipto dan Paslon H. Agus Yudiantoro- H. Hazuar Bidui diwakili Ketua DPD PAN Banyuasin Yuan Ari Effendi dan Hazbi.
Dikatakan Dahri, bagi Paslon yang statusnya sebagai PNS segera diserahkan paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai Paslon, jika sampai batas waktu yang ditetapkan hingga hari pemilihan,maka Paslon sebagai PNS tersebut akan dilakukan tindakan penggantian.
Ketua Panwaslu Banyuasin, Iswadi menyampaikan kepada alat peraga kampanye, setelah ditetapkan Paslon tersebut sesuai yang tidak sesuai dengan zonanya segera dilepas, jika tidak diindahkan Panwas bersama Sat Pol PP akan melakukan pelepasan paksa.
(asta/waluyo)