KPU Bagi 5 Zona Kampanye Dalam Pilkada Banyuasin

Banyuasin, medianusantaranews.com

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin mengenai tahaban kampanye pilkada mendatang pihaknya akan membagi wilayah menjadi 5 zona terhadap pasangan calon bupati untuk berkampanye sesuai pada jadwal yang telah ditetapkan.

Penetapan 5 zona pada kampanye tersebut Komisioner KPUD Kabupaten Banyuasin Salinan usai rapat koordinasi persiapan kampanye Pilkada Serentak 2018, pada Rakoor tersebut dihadiri pihak kepolisian Polres Banyuasin, Tim Paslon Bupati dan wakil bupati, Panwaslu Kabupaten Banyuasin serta intansi terkait lainnya dan Rakoor diselenggarakan di Aula kantor KPUD Banyuasin, Senin (5/2).

” Kita akan bagi menjadi lima zona wilayah kampanye. Waktu dan tempatnya kita juga akan bagi secara bergantian kepada paslon.” ungkap Salinan.

Untuk itu juga, waktunya akan di bagi rata bagi pasangan calon. Jika melakukan kampanye di luar zona dan waktu yang telah di tentukan, maka pihak Panwaslu Banyuasin yang berhak memberikan sanksi dan penindakannya.

” kita rapat hari ini, persiapan bagi paslon atau tim kampanye. Agar mengetahui apa saja yang di persiapkan sebelum kampanye termasuk aturannya, agar pilkada dapat nanti berjalan lancar.” harapnya

Selain itu, untuk pendaftaran bagi media sosial yang akan di gunakan oleh pasangan calon akan didata terlebih dahulu oleh pihak KPUD Banyuasin. “Jadi untuk daftar medsos paslon, nanti satu hari jelang kampaye boleh daftar.” pungkasnya.

(asta)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *