Bandar Lampung, medianusantaranews.com
Menteri kominfo, Rudiantara menegaskan pada masa pilkada menkominfo bisa saja mematikan akun – akun di dunia maya yang melakukan kampanye tidak terpuji dengan syarat ada laporan dari KPU dan BAWASLU.
Hal itu diucapkannya saat diwawancarai oleh awak media disela – sela kegiatan kementrian kominfo di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Lampung ( 05/02 ).
” Untuk penyebaran berita hoax, black campaign dan ujaran kebencian dalam masa pilkada ini kita sudah bekerjasama dengan KPU dan BAWASLU karena mereka pengawas dan penyelenggara PEMILU/KADA. ” Ujar Rudiantara.
” Kita juga melibatkan semua pelapor seperti facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya karena kita sudah ada deklarasi bersama sebelumnya.” Tambahnya lagi.
” Nanti jika pada masa kampanye ada salah satu akun yang akan ditake down ( di matikan ) karena diduga melakukan pelanggaran, itu nanti yang berhak meminta adalah BAWASLU. Mengapa, Karena selain sesuai perannya sebagai pengawas PEMILU/KADA, BAWASLU juga di anggap suatu badan yang memang kredibel dalam hal ini.” Tegas Rudiantara.
( Adhit )