Bandar Lampung, medianusantaranews.com
Renovasi Pasar Way Halim, Kota Bandar Lampung, memasuki tahap pembenahan. Sebelum ditempati, pemerintah setempat akan lebih dahulu mengundi rumah toko (ruko) bagi para pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Sahriwansah mengatakan, tidak ada lagi sistem sewa ruko di Pasar Way Halim. Jika kedapatan, maka pihaknya akan melakukan penarikan. “Pedagang juga dibebankan retribusi sebesar Rp2.000. Berdasar Peratuan Wali Kota Nomor 106, retribusi Rp2.000 dan biaya kebersihan,” kata Sahriwansah, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 16/1/2018.
Menurutnya, Pasar Way Halim ke depan akan menjadi pasar tradisional semimodern. Sehingga, yang paling utama adalah kebersihannya. “(Kami berharap), tidak ada lagi pedagang yang berjualan di lantai depan pasar, agar lokasi berdagang memiliki lahan parkir,” ujarnya.
Proyek revitalisasi Pasar Way Halim bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan. Kontraknya mulai 31 Agustus sampai selesai pada 28 Desember 2017. Jasa konstruksi fisik pembangunan Pasar Way Halim dikerjakan PT Haberka Mitra Persada dengan nilai kontrak Rp9,1 miliar.